Koma.id– Pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART), bernama Rohimah (29).
Rohimah disiksa dan disekap kedua tersangka dalam rumah di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Senin (31/10/2022).
Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung. Korban berhasil diselamatkan setelah warga mendobrak pintu rumah tempat penyiksaan.
“Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi,” ujar Niko.
Kini pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.








