Koma.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said, S.H., M.H menganggapi hal tersebut bahwa Putusan DKPP masih punya celah untuk dikoreksi.
“Sekalipun Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, namun putusan tersebut masih bisa di challenge melalui gugatan TUN terhadap Kepres pemberhentian,” ujarnya.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Harmoko juga Meminta Komisi II dan KPU RI untuk tidak terburu-buru melakukan pergantantian antar Waktu (PAW).
“Kami minta Komisi II untuk tidak terburu-buru melakukan PAW. Kepres pemberhentian perlu ditunggu dan melihat apakah pihak Hasim akan melakukan gugatan TUN atau tidak terhadap Keppres pemberhentian dirinya,” ujar Harmoko.
Hal itu untuk mengantisipasi langkah Hasyim Asy’ari menggugat Keppres pemberhentian yang berujung bisa mengoreksi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Harmoko juga mengigatkan peristiwa yang pernah menimpa komisioner KPU RI atas nama Evi Novida Ginting yang dipecat oleh DKPP dan tindaklanjuti oleh Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun keputusan tersebut di batalkan oleh putusan PTUN.













