Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA 1 menegaskan dukungan mereka terhadap pemikiran-pemikiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai sebagai peta jalan penting untuk membebaskan bangsa dari belenggu ketimpangan ekonomi dan oligarki politik.
Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, menyatakan bahwa buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo bukan sekadar kumpulan kritik, tetapi manifestasi tekad politik untuk mengubah sistem yang selama ini dianggap timpang.
“Paradoks Indonesia adalah gambaran kejujuran intelektual Presiden Prabowo. Ia tidak menutup-nutupi kenyataan bahwa negeri ini dikuasai oleh segelintir elite, sementara rakyat banyak tetap tertindas. Kami menilai buku ini sebagai cetak biru penting untuk membangun Indonesia yang adil dan sejahtera,” tegas Arifin.
LSM PENJARA 1 memandang bahwa kritik Presiden Prabowo terhadap sistem oligarki dan ketimpangan ekonomi harus diikuti dengan langkah nyata.
“Kini harapan publik tertuju pada keberanian Presiden melakukan evaluasi menyeluruh, menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap koruptor, dan membangun politik yang benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Arifin.
Tak hanya itu, LSM PENJARA 1 juga mengapresiasi kebijakan hilirisasi dan model state capitalism yang diusung Prabowo, sebagai cara untuk memastikan kekayaan nasional tidak hanya dikuasai kartel ekonomi, tetapi juga dinikmati rakyat.
“Kami, LSM PENJARA 1, akan terus menjadi mitra kritis pemerintah, mendukung setiap langkah yang berpihak kepada kepentingan rakyat, serta menjaga agar arah kebijakan tetap sejalan dengan semangat reformasi dan keadilan. Sebab kami percaya, aktivis anti korupsi bukan hanya penjaga moral bangsa, tapi juga alarm nurani ketika kekuasaan lupa diri,” pungkas Arifin.
LSM PENJARA 1 menegaskan, perubahan sejati hanya terwujud melalui kebijakan konkret, bukan sekadar retorika politik. Mereka berkomitmen terus mengawal pemerintahan agar janji-janji besar yang tertuang dalam Paradoks Indonesia benar-benar terimplementasi demi kesejahteraan rakyat.














