Koma.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
Jaksa menyebut Yaqut tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, perkara tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Jaksa menilai kebijakan yang dilakukan Yaqut dalam pengisian kuota tambahan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua FKPT Lampung M. Firsada Bintangi Film Ageman, Ajarkan Toleransi Islam di Zaman Nabi
Pengisian kuota itu disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa persoalan bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut kemudian menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, menurut jaksa, pengalokasian kuota tambahan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang seharusnya.
Jaksa menduga terdapat pengaturan pembagian kuota yang menguntungkan pihak tertentu, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp622 miliar.
Besarnya kerugian negara tersebut menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan terhadap Yaqut. Jaksa selanjutnya akan menguraikan rangkaian perbuatan para terdakwa serta hubungan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Yaqut sendiri sebelumnya telah membantah melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam proses hukum yang berjalan, seluruh dakwaan jaksa nantinya akan diuji melalui persidangan, termasuk bukti-bukti mengenai dugaan penyimpangan pembagian kuota dan kerugian negara.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia, sementara pada saat yang sama terdapat persoalan mengenai keterbatasan kuota dan tingginya antrean masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.








