Koma.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD memberikan analisis terkait perkembangan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mahfud menilai sulit dipercaya jika pimpinan tertinggi kementerian tidak mengetahui adanya praktik transaksional tersebut, terlebih setelah KPK menetapkan tiga pejabat eselon I dan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri sebagai tersangka, dengan barang bukti sitaan mencapai Rp106 miliar.
Mahfud juga menduga adanya keraguan atau rasa “jerih” di tubuh KPK untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena pertimbangan peta politik. Dari sisi etika politik dan merujuk TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001, Mahfud menyarankan Nusron mempertimbangkan pengunduran diri agar tidak menimbulkan hambatan psikologis dalam proses penegakan hukum.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Ia turut mendorong Presiden memberikan dukungan moral serta izin tegas kepada aparat penegak hukum agar dugaan praktik mafia pertanahan dapat diusut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.








