Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menhan Tegaskan Oknum TNI Bisa Kena Sanksi Hukum Pidana Umum dan Hukum Militer

×

Menhan Tegaskan Oknum TNI Bisa Kena Sanksi Hukum Pidana Umum dan Hukum Militer

Sebarkan artikel ini
Img 20260325 Wa0008
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto : Dok.Kementerian Pertahanan RI)

Koma.id Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa setiap warga negara yang melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Dalam pernyataannya, Sjafrie menekankan bahwa prajurit TNI bahkan menghadapi dua lapis konsekuensi hukum sekaligus, yakni hukum pidana militer dan hukum pidana umum.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
BIMA Apresiasi DPR dan Botok, RUU Perampasan Aset Didorong Disahkan Maksimal 15 Desember

“Bahwa siapapun warga negara yang melanggar hukum, apalagi dia seorang prajurit TNI, itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku. Terutama bagi prajurit, dia menghadapi dua hukum pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum,” tegas Sjafrie, dikutip Rabu (25/3/2026).

Ia juga memastikan bahwa pelanggaran hukum oleh oknum TNI tidak akan ditoleransi.

“Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum. Dan itu tidak pernah dibiarkan,” lanjutnya.

 

Disampaikan di Hadapan DPR dan Petinggi TNI

Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, ia kembali menegaskan komitmen institusi pertahanan untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal TNI.

Dalam forum bersama DPR itu, pemerintah menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

 

Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan

Pernyataan tegas Menhan ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kasus tersebut memicu desakan luas agar pelaku, yang diduga melibatkan oknum aparat, tidak hanya diproses di lingkungan militer, tetapi juga dibawa ke peradilan umum guna menjamin transparansi dan rasa keadilan.

Publik kini menunggu apakah komitmen yang disampaikan Menhan benar-benar diwujudkan dalam proses hukum konkret.

 

Ujian Komitmen: Peradilan Umum atau Militer?

Desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum semakin menguat, seiring kekhawatiran bahwa proses di peradilan militer dinilai kurang terbuka bagi publik.

Pernyataan Sjafrie yang menyebut prajurit TNI tunduk pada hukum militer dan umum membuka ruang harapan bahwa penanganan kasus ini dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret TNI dalam menindaklanjuti kasus tersebut, apakah benar akan ada “kejutan” berupa proses hukum di peradilan umum, sebagaimana diharapkan banyak pihak.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.