Koma.id – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengijinkan masyarakat luas untuk memberikan masukan terkait reformasi di Polri.
“Kami mempersilakan masyarakat luas agar ikut berpartisipasi dalam memberi masukan,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Jimly Asshiddiqie, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dilansir dari Segneg.go.id., agar masyarakat mudah dalam menyalurkan aspirasinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan layanan melalui surat elekronik (surel) dan aplikasi pesan WhatsApp.
Jimly mengatakan, masyarakat yang akan memberikan aspirasi melalui WhatsApp, dapat menghubungi nomor 0813-1797-771. Sedangkan untuk memberikan aspirasi melalui surel atau email dengan melalui alamat setkomisireformasipolri@setneg.go.id.
Dua saluran komunikasi ini yang akan memfasilitasi masyarakat dan Komisi Percepatan Reformasi Polri sangat berharap banyak masukan yang diberikan masyarakat untuk menyusun rekomendasi terkait reformasi Polri.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Jadi dalam satu bulan ini kami sangat berharap mendapat masukan,” ujar Jimly.
Pemberian saluran komunikasi ini agar aspirasi masyarakat dapat terserap dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar Tim Percepatan Reformasi Polri terbuka terhadap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
“Presiden Prabowo memberikan arahan agar tim ini terbuka dan dapat mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan. Seluruh masyarakat mempunyai kepentingan sebab polisi adalah milik rakyat, pelayan rakyat, pelindung rakyat, pengayom rakyat,” ujar Jimly dalam keterangan persnya usai Pelantikan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Jumat (07/11/2025) lalu.
Komisi Percepatan Reformasi Polri mempunyai sepuluh anggota dengan berbagai latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, yaitu Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Tujuan Pembentukan komisi ini agar melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.








