Koma.id – Anwar Iskandar kembali menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025-2030. Ia terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (22/11).
Sidang Pleno ke-12 dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi. Berdasarkan laporan Antara, Pembacaan hasil rapat di tim formatur disampaikan oleh Amirsyah Tambunan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui sistem musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur. Sebanyak 19 orang menjadi formatur.
Anwar Iskandar mulai menjabat sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023.
Sementara itu, Munas XI menetapkan Wakil Ketua Umum, yaitu M Cholil Nafis, Marsudi Syuhud, dan Anwar Abbas. Sedangkan Sekretaris Umum MUI periode 2025-2030 dijabat Amirsyah Tambunan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
Pemilihan Ketua Umum MUI dan Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI dilaksanakan dengan tahapan pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, dan penyusunan Dewan Pertimbangan.
Jumlah formatur ditetapkan sebanyak 19 orang, terdiri atas tiga orang unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum).
Kemudian, satu orang dari unsur Dewan Pertimbangan, tujuh orang dari unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi, enam orang unsur pimpinan Ormas Islam yang terdiri atas NU dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap, dan ormas lain secara proporsional/bergantian.
Kemudian, satu orang unsur cendekiawan Muslim/Perguruan Tinggi Islam dan satu orang unsur Pondok Pesantren.








