Koma.id– Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nurokhman menyebut dugaan tindak pidana awal (predicate crime) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Nurokhman saat menanggapi pertanyaan mengenai adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) serta belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan tindak pidana awal perkara tersebut.
Menurut dia, langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menangani perkara yang sejak awal memunculkan perdebatan di ruang publik.
“Ya itu sebenarnya bagian dari strategi penyidikan di Kejaksaan Agung. Kenapa? Karena dari awal juga kita tahu proses penyidikan di awal itu di kepolisian banyak pro dan kontra,” katanya dikutip.
Ia menjelaskan, selain tiga sprindik yang telah diterbitkan, Kejaksaan Agung juga membuka penyidikan dugaan TPPU. Menurutnya, perdebatan yang muncul selama ini berkaitan dengan penentuan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara tersebut.
“Di sini sudah disebutkan bahwa menggunakan predikat crime-nya adalah penyalahgunan kewenangan dalam kewenangan dan jabatan selama yang bersangkutan mengabdi di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Nurokhman mengibaratkan strategi penyidikan tersebut sebagai “makan bubur panas, bukan potong tumpeng”, yang berarti dilakukan secara bertahap agar proses pembuktian dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menilai penanganan perkara tersebut mulai memunculkan dugaan konflik kepentingan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Menurut Jasin, meski telah dibentuk tim khusus yang menangani perkara itu, publik tetap berpotensi mempertanyakan independensi proses hukum karena seluruh penyidik masih berada dalam institusi yang sama.
“Dugaan konflik kepentingan apabila kasus ditangani di Kejaksaan itu sudah mulai muncul sekarang ini,” kata Jasin.
Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa dipengaruhi rasa sungkan terhadap pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa.
Jasin juga mengingatkan agar strategi penyidikan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum, termasuk kejelasan mengenai tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal sebelum dikembangkan ke dugaan TPPU.
“Apabila itu dikatakan strategi itu juga enggak pas juga strateginya. Korupsinya harus tetap ada. Sprindik itu jangan membuat suatu katakanlah dugaan-dugaan publik itu menjadi, ini sudah ada tanda-tanda konflik kepentingan penegakan hukum ini,” ucapnya.








