Koma.id– Laporan polisi dari seorang warga bernama Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung sudah diterima.
Polisi masih melakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila tak adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
“Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra,
di Lampung, dikutip Senin (17/4/2023).
Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.
Ketua FKPT Lampung M. Firsada Bintangi Film Ageman, Ajarkan Toleransi Islam di Zaman Nabi
“Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” pungkasnya.














