Koma.id – Beredar penggalan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengajukan surat keterangan bebas catatan pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan Register Induk Pidana menunjukkan bahwa Erick Thohir tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Surat tersebut bisa menjadi bukti pemenuhan syarat untuk menjadi cawapres 2024. Apabila terdapat kesalahan, akan diperbaiki di masa mendatang.
Surat ini dikeluarkan di Jakarta Selatan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Sementara itu Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengonfirmasi keberadaan surat tersebut melalui sambungan telepon. Potongan surat dari pengadilan ini menjadi viral dan mendapatkan banyak komentar dari pengguna internet.








