Koma.id– Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, namun memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Demikian kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
“KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko.
Ia menilai KUHP sedang menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
Maka selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.














