Koma.id — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menandai tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Pemerintah menegaskan proses legislasi yang panjang dan partisipatif menjadi pijakan kuat bagi implementasi kedua undang-undang tersebut.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mencetak sejarah karena melibatkan partisipasi masyarakat yang luas selama proses penyusunan dan pembahasan. Ia menyebut konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagai unsur terobosan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam pembentukan hukum pidana di Indonesia.
“Pembahasan ini telah melibatkan DPR RI secara intensif serta masukan dari hampir seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia, juga koalisi masyarakat sipil guna menjamin aspek transparansi dan akuntabilitas,” ujar Supratman, Senin (5/1/2026).
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Era Baru Hukum Pidana
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Indonesia secara resmi mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana peninggalan kolonial yang telah selama puluhan tahun digunakan. KUHP baru mengatur kembali norma-norma pidana materiil, sedangkan KUHAP baru mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana.
Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksana turunan untuk memastikan kedua undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Sesuai rencana, sebanyak tiga peraturan pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP disiapkan sebagai aturan teknis yang akan berlaku bersamaan dengan undang-undang baru.
Selain itu, pemerintah turut menyiapkan aturan teknis terkait restorative justice, mekanisme peradilan berbasis teknologi informasi, dan format administrasi penyidikan yang sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Respons Beragam dari DPR dan Publik
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru memperoleh respons beragam di DPR. Beberapa legislator menilai perdebatan terkait implementasi adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa kedua UU ini merupakan langkah besar untuk meninggalkan warisan kolonial dan menyesuaikan sistem hukum dengan kebutuhan masyarakat.
Namun sejumlah pihak dari masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran terkait kesiapan aturan pelaksana dan dampaknya dalam praktik penegakan hukum. Kritik ini menyoroti pentingnya pengawasan serta kesiapan aparat penegak hukum agar perubahan regulasi tidak justru menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian di lapangan.
Implementasi di Lapangan
Polri dan aparat penegak hukum lainnya dinyatakan siap melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan telah disusun dan petugas penegak hukum di seluruh unit kerja telah mempedomani aturan baru tersebut sejak awal masa berlakunya.
Penyusunan format penyidikan dan administrasi yang sesuai dengan KUHAP baru juga telah menjadi fokus utama aparat, termasuk penyesuaian dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan untuk menjawab kebutuhan hukum pidana modern.














