Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kubu Rizieq Buka Peluang Damai dengan Jokowi

×

Kubu Rizieq Buka Peluang Damai dengan Jokowi

Sebarkan artikel ini
Kubu Rizieq Buka Peluang Damai dengan Jokowi
Jokowi vs Habib Rizieq Shihab

Koma.id – Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK selaku kuasa hukum Rizieq Shihab cs, membuka peluang damai dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota TAMAK, Aziz Yanuar. “Berkenan (berdamai) jika tuntutan kami dipenuhi,” ucap Aziz lewat pesan singkat pada Rabu, 4 Desember 2024.

Aziz telah menyampaikan kesediaan berdamai itu saat mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024. Ia menjelaskan agenda dalam mediasi kedua itu adalah mendengarkan permintaan dari pihak penggugat. Dalam dokumen format perdamaian yang diajukan TAMAK ke mediator PN Jakarta Pusat, pihak Rizieq itu ingin tetap menuntut Jokowi secara perdata atas rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024.

Silakan gulirkan ke bawah

“Akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan format perdamaian,” ucap Aziz dikutip dari dokumen digital tertanggal 3 Desember 2024. Aziz menyebut format perdamaian itu adalah prosedur yang harus diikuti berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1.

Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun
Pihak Rizieq mengajukan dua tuntutan agar tercapai kesepakatan damai dengan Jokowi. “Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia,” ujar Aziz menyampaikan tuntutan pertama. Sementara tuntutan kedua terdiri dari tiga skema pengalokasian ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun.

Skema pertama adalah menyerahkan 30 persen atau sebesar Rp 1.574 triliun ke kas negara. Kedua, pihak pengguggat menuntut Jokowi membagikan 30 persen tuntutan materiil ke 73 juta jiwa atau setara dengan Rp 21 juta untuk tiap orang kelas bawah dan menengah. “Sebesar 40 persen digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia,” ucap Aziz dalam keterangan tertulisnya.

Setelah Sowan Rizieq Shihab, Anies Baswedan Inspeksi Halte Bus Transjakarta Bundaran HI
Menurut Aziz, tanggapan dari pihak lawannya soal syarat perdamaian itu baru disampaikan pada Jumat, 13 Desember 2024. Mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam mediasi kedua belah pihak hakim Daryanto.

Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.