Koma.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengatakan presiden dan menteri dibolehkan melakukan kegiatan kampanye.
“Menurut Undang-Undang khususnya pasal 281 ayat 1 bahwa memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur. Selain itu Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham Kholik dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Heboh Pengerahan Pasukan Besar-besaran ke Jakarta, TNI Tegaskan Hanya Kesiapsiagaan Rutin
Menurut Idham, Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana UU itu berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai 2 Kali Absen, Nusron Wahid Inisiatif Datangi KPK dan Diperiksa 5 Jam Soal Kasus HGB Summarecon
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujar Idham.
Meski demikian, aturan tersebut telah melarang bahwa Presiden dan Menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, ia mengatakan, Presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujar Idham.













