Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Norman atas sepengetahuan Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto meminta uang Rp650 juta dari orangtua calon mahasiswa baru.
“Permintaan itu dilakukan pada Agustus 2026. Namun setelah uang diserahkan, anak yang bersangkutan tetap tidak lolos seleksi,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/08).
Ketika orangtua meminta pengembalian dana, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Wakil Rektor III Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta atas sepengetahuan Sodiq. Pengembalian dijanjikan melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek itu dikerjakan oleh CV milik Mulyono alias Nono, keponakan Sodiq, dan pembayaran dialihkan ke pihak swasta yang memberi pinjaman.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta DMW, AW, dan MYN.
KPK menilai praktik ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak rektorat dengan orangtua calon mahasiswa.
“Ketika otoritas penuh atas sistem penerimaan mahasiswa dipegang oleh rektorat, muncul potensi abuse of power,” ujar Taufik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 20 huruf (c) UU KUHP 2023. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.









