Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

×

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengungkap Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa (Caperdes), namun angka tersebut kemudian di-mark up oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah kepala desa yang menjadi orang kepercayaan Sudewo.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/01).

KPK menduga proses pengumpulan uang dilakukan dengan ancaman. Para Caperdes disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi jabatan pada tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Asep mengungkap Sudewo membentuk kelompok bernama “Tim 8” yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan untuk bertugas sebagai koordinator pengumpulan dana. Tim ini beranggotakan Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).

 

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

 

KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti serius praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa. Lembaga antirasuah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pemerintahan daerah.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.