Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut lebih dalam keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam pusaran dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut). Desakan ini datang dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, yang menanggapi fakta persidangan eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait Blok Medan.
Zaenur menekankan bahwa setiap nama yang disebut dalam persidangan harus diperiksa lebih lanjut oleh KPK untuk memastikan peran mereka dalam pengurusan tambang di Maluku Utara.
“Ketika nama mereka disebut di dalam persidangan, maka wajib bagi KPK untuk melakukan pendalaman, Apa peran dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution ini dalam pengurusan tambang di Maluku Utara,” ujar Zaenur Rabu (7/8/2024).
“Apakah ada keterlibatan mereka dalam perkara korupsi, apakah ada keterlibatan mereka dalam maladministrasi, misalnya mem-bypass peraturan, kemudian adanya lobby -lobby, adanya privilege, katabilisasi tertentu, atau tidak gitu ya. Itu harus didalami oleh KPK,”jelasnya.
Peneliti ini menjelaskan, pendalaman peran Bobby dan Kahiyang bisa dilakukan melalui pemeriksaan saksi fakta dalam berkas perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Malut. Zaenur juga mendesak agar menantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa sebagai saksi.
“Kalau memang mereka tidak terlibat. Mereka melakukan pengurusan sesuai dengan prosedur memenuhi syarat Tidak menggunakan katabelece. Ya itu akan terungkap secara jelas,” ucapnya.
Selain itu, penyelidik KPK juga diharapkan mengumpulkan data dan keterangan tambahan di luar sidang, misalnya melalui penyelidikan lebih lanjut.
“Bisa dilakukan pengumpulan data, keterangan pulbaket gitu ya bisa dilakukan investigasi lebih lanjut. Bahkan kalau memang bisa naik tingkat menjadi penyelidikan ini penyelidikan ya belum penyelidikan gitu, sehingga terang semuanya,” jelasnya.
Namun, Zaenur menyayangkan bahwa hingga kini, KPK tampaknya ragu untuk menyebut nama Bobby dan Kahiyang.
“Sejauh ini sepertinya KPK itu bahkan menyebut nama saja tidak berani. Ini seakan-akan ada indikasi perlakuan yang berbeda. Karena kita tahu Kahiyang dan Bobby ini adalah anak dan menantu presiden,” ujar Zaenur
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Blok Medan adalah milik Bobby Nasution berdasarkan informasi dari AGK.
“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin dan AGK untuk membahas investasi terkait.
“Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” katanya.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK mengakui bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
“Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP,” ujar AGK di depan majelis hakim.
“Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” ucap AGK.








