Koma.id – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Ketua DPR RI terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Somasi yang disampaikan pada Kamis (10/9/2026) tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni berulangnya kasus keracunan penerima MBG serta konstruksi anggaran program yang dinilai menggunakan anggaran pendidikan.
Koalisi menilai kasus keracunan MBG tidak dapat hanya dianggap sebagai kesalahan personal maupun kesalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut mereka, kejadian berulang tersebut menunjukkan adanya persoalan sistematis dalam penyelenggaraan program.
Hingga akhir Agustus 2026, KOSPI dan MBG Watch mencatat lebih dari 43 ribu anak menjadi korban keracunan MBG.
Koalisi menegaskan keselamatan anak harus menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan MBG. Negara dinilai tidak cukup hanya menghentikan sementara operasional SPPG yang mengalami kejadian keracunan, tetapi juga harus mengevaluasi sistem penyelenggaraan MBG secara keseluruhan.
“Keselamatan anak harus menjadi prasyarat penyelenggaraan MBG,” tulis KOSPI dan MBG Watch dalam siaran persnya, Kamis (10/9/2026).
Koalisi juga mendesak pemerintah memastikan seluruh korban dugaan keracunan mendapatkan pengobatan, pemeriksaan lanjutan, dan pemulihan tanpa membebani keluarga korban.
Selain itu, pemerintah diminta membuka data terkait jumlah korban, lokasi kejadian, SPPG yang terlibat, hasil pemeriksaan, serta penyebab keracunan dengan tetap melindungi data pribadi korban.
Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. KOSPI dan MBG Watch mengingatkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Koalisi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dinilai memberikan parameter terkait penggunaan anggaran pendidikan dan komponen utama pendidikan.
Pemerintah diminta tidak menjadikan ketentuan anggaran pendidikan 20 persen sekadar sebagai pemenuhan administratif dengan memasukkan program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Dalam somasinya, KOSPI dan MBG Watch mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh serta moratorium perluasan MBG, termasuk pembentukan SPPG baru dan penambahan penerima manfaat hingga evaluasi selesai dan hasilnya dibuka kepada publik.
Kepada Menteri Keuangan, koalisi meminta agar RAPBN 2027 tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dengan cara yang mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan. Anggaran MBG diminta dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.
Sementara itu, Kepala BGN didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG dan menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
BGN juga diminta membuka data kejadian keracunan, memeriksa seluruh rantai pasok, serta memastikan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan diterapkan oleh seluruh SPPG.
DPR RI turut didesak menjalankan fungsi pengawasan terhadap program MBG. Koalisi meminta DPR memastikan pembahasan APBN 2027 memperhatikan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, membuka informasi penggunaan anggaran MBG kepada publik, serta meminta pertanggungjawaban Kepala BGN atas kasus keracunan dan sistem pengawasan keamanan pangan.
Penyampaian somasi tersebut sempat diwarnai persoalan di Kantor BGN. Koalisi mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk menyerahkan surat somasi secara langsung. Mereka juga menilai BGN tidak memiliki mekanisme penerimaan surat yang lazim, seperti tanda terima dan cap sebagai bukti penerimaan.
KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika desakan tersebut tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








