Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (10/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi tersebut berasal dari unsur yayasan, internal BGN, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan DSK selaku direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.
“Adapun enam orang yang sudah kami periksa di antaranya dari inisial DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026,” kata Anang, Kamis (10/9/2026).
Selain DSK, penyidik memeriksa DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, serta NS dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Memang tujuan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara MBG ini kami maksudkan sebagai media memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Menurut Anang, pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG membutuhkan waktu dan ketelitian. Hal itu lantaran program tersebut memiliki cakupan yang luas dan pelaksanaannya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“MBG kan luas ke mana-mana titiknya. Tentu dari berapa titik yang menjadi sorotan ini, bahkan hampir seluruh Indonesia ini menjadi tantangan bagi kita, jadi kami harus hati-hati dan tidak boleh sampai salah,” kata Anang.
Kejagung memastikan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan enam saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk staf BGN, pihak yayasan, hingga pihak swasta. Pada 9 September 2026, penyidik memeriksa enam saksi, salah satunya merupakan penjual ompreng.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.








