Koma.id– Pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti meminta pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan dan masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, maupun menargetkan individu atau perusahaan secara selektif karena kepentingan politik.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan kewenangan perampasan aset merupakan salah satu kekuasaan negara yang sangat besar sehingga tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang berkuasa. Menurutnya, perlindungan terbaik harus dibangun melalui aturan hukum yang kuat, objektif, transparan, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi,” ujar Harymurti.








