Koma.id– Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sejumlah program pemerintah kembali menuai sorotan tajam. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penugasan TNI di luar kerangka pertahanan negara berpotensi melenceng dari mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
Peneliti KontraS, Hans Giovany, menegaskan bahwa secara hukum hanya ada dua tugas pokok TNI, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Namun, dalam praktiknya, TNI kerap dilibatkan dalam proyek di luar ranah pertahanan, mulai dari Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KontraS secara khusus menyoroti pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditempatkan untuk mendukung program MBG. Menurut Hans, keberadaan satuan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam tugas TNI dan justru memperluas fungsi militer ke ranah sipil.
Bagi KontraS praktik semacam ini dapat mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Selain itu, keterlibatan TNI dalam urusan sipil juga berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi pemerintah lainnya.








