Koma.id– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membela putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasika Aulia Ramadhani, dengan menekankan putri dari pejabat itu tidak melakukan monopoli dalam kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini disampaikan menyusul viralnya informasi bahwa Yasika menguasai 41 unit Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan.
Juara 1 Satkamling, RT 11 Gandaria Utara Kini Perkuat Pendidikan Lewat Kampung Inggris Gratis
Dadan menjelaskan bahwa pembangunan SPPG oleh Yasika tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia justru menilai kepemilikan itu sebagai sebuah bentuk investasi swasta dalam mendukung program MBG.








