Koma.id | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mutasi tersebut.
“Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian antara lain:
- Purwakarta: Apsari Dewi digantikan Yudhi Kurniawan.
- Kota Bogor: Agung Arifianto digantikan Agus Wirawan Eko Saputro.
- Gunung Kidul: Budi Purwanto digantikan Shinta Ayu Dewi.
- Badung: Sutrisno Margi Utomo digantikan I Wayan Sumertayasa.
- Jakarta Barat: Nurul Wahida Rifal digantikan Arief Indra Kusuma Adhi.
- Kota Bekasi: Diana Wahyu Widiyanti menjabat sebagai Kajari baru.
- Palembang: Mohammad Nasir dipercaya sebagai Kajari.
Mutasi ini mencakup wilayah luas, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua.
Rotasi pejabat Kajari merupakan bagian dari kebijakan rutin Kejaksaan Agung untuk menjaga dinamika organisasi. Selain sebagai bentuk promosi, mutasi juga dimaksudkan sebagai penyegaran agar kinerja penegakan hukum tetap optimal.









