Koma.id– Bareskrim Polri tengah mengusut 98 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, dengan penetapan tersangka ditargetkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Suyudi menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga dapat mencakup pemilik dan pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab. Selain itu, Polri turut mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada keterlibatan pihak asing. Ya, namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.








