Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiNasional

Jangan Salah Kaparah! Blending atau ‘Oplosan’ BBM Bukan Praktik Ilegal Tapi Resmi Proses Industri

×

Jangan Salah Kaparah! Blending atau ‘Oplosan’ BBM Bukan Praktik Ilegal Tapi Resmi Proses Industri

Sebarkan artikel ini
dok pertamina
Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. (Foto/Istimewa)

Koma.id Banyak yang mempersoalkan soal narasi oplosan dalam Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga terkait bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang melibatkan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi tersebut.

Pakar Konversi Energi, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, meluruskan anggapan bahwa oplosan dalam BBM adalah praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa pencampuran bahan bakar atau blending adalah bagian dari proses standar dalam industri minyak dan gas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Padahal sebetulnya oplos itu adalah bahasa Jawa, bahasa Indonesianya mencampur, bahasa Inggrisnya blending. Jadi sebetulnya dalam membuat bahan bakar itu semuanya dalam proses mencampur atau proses oplos karena produk kilang itu tidak langsung bensin pertalite tidak langsung pertamax,” ujar Tri

Tri menjelaskan bahwa di kilang minyak, BBM tidak langsung diproduksi dalam bentuk Pertalite (RON 90) atau Pertamax (RON 92). Proses produksi bahan bakar ini diawali dengan destilasi yang menghasilkan naphta, yakni komponen utama dalam produksi bensin. Nafta ini sendiri memiliki dua jenis utama, yaitu Low Octane Mogas Component (LOMC) dengan RON rendah (60-80) dan High Octane Mogas Component (HOMC) dengan RON lebih tinggi (di atas 90).

Untuk menghasilkan BBM sesuai spesifikasi yang diinginkan, kedua jenis nafta ini harus dicampur atau di-blending atau dioplos dengan perbandingan tertentu.

“Harus mencampur naphta beberapa jenis kemudian baru kita mendapatkan ron seperti yang kita kehendaki baik itu 90 92 98 dan seterusnya,” jelas Tri.

Tri menegaskan bahwa setiap kilang minyak hanya akan memproduksi BBM yang telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah BBM diproduksi sesuai spesifikasi, barulah bahan bakar ini dikirim ke Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi BBM ke seluruh Indonesia. Patra Niaga juga menambahkan zat aditif untuk meningkatkan kualitas BBM dan memastikan performa mesin kendaraan tetap optimal.

Selain itu, pewarna juga diberikan untuk membedakan jenis BBM, misalnya hijau untuk Pertalite, biru untuk Pertamax, dan merah untuk Pertamax Turbo.

Untuk itu Tri menepis anggapan bahwa blending atau oplosan BBM adalah praktik yang terlarang.

“Nah proses semua itu adalah blending atau oplosan. Jadi apakah kita bisa menaikkan roun dengan mengoplos ya bisa dengan cara menambahkan naphta atau unsur kimia yang mempunyai ron yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, di tengah ramainya isu ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dugaan korupsi dalam impor BBM yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Simon juga memastikan bahwa seluruh BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina telah memenuhi standar pemerintah dan diuji oleh laboratorium independen seperti Lemigas. Selain itu, Pertamina juga membuka ruang bagi pihak ketiga untuk melakukan quality control terhadap produknya.

“Kami bersama insan-insan di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri kami. Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional,” kata Simon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.