Koma.id– Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Putri Candrawathi atau PC dihukuman maksimal seperti suaminya Ferdy Sambo.
Pasalnya, ia menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga Hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC,” kata Rosti usai sidang putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Menurut Rosti, Putri merupakan pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada Brigadir J. Bahkan ia mengetahui skenario pembunuhan secara sadis tersebut.
“Hukuman yang semaksimal seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anakku Joshua,” pungkasnya.








