Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

HUT ke-81 TNI, Imparsial Soroti Prajurit Makin Banyak di Ruang Sipil dan Masalah Peradilan Militer

×

HUT ke-81 TNI, Imparsial Soroti Prajurit Makin Banyak di Ruang Sipil dan Masalah Peradilan Militer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Prajurit Tni
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto / Istimewa)

Koma.id– Imparsial menyoroti sejumlah persoalan dalam agenda reformasi militer yang dinilai masih belum tuntas di tengah peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lembaga pemantau sektor keamanan itu menilai momentum ulang tahun TNI seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap perjalanan reformasi militer sejak 1998.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan cita-cita reformasi untuk membangun TNI yang profesional, memiliki alutsista modern, serta menjamin kesejahteraan prajurit belum sepenuhnya tercapai. Imparsial justru melihat adanya kecenderungan kemunduran dalam profesionalisme militer.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kondisi tersebut, menurut Imparsial, terlihat dari semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kasus kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan terkait militer,” kata Ardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Menurut Imparsial, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut institusi TNI, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan pemerintah. Perluasan keterlibatan militer di ranah sipil dinilai berpotensi berdampak terhadap demokrasi, HAM, penegakan hukum, serta prinsip supremasi sipil.

Salah satu persoalan yang kembali disoroti adalah reformasi peradilan militer. Imparsial menilai agenda tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

“Imparsial menilai reformasi peradilan militer masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dituntaskan,” kata Ardi.

Imparsial merujuk pada TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI mengenai mekanisme hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Menurut Imparsial, prajurit yang melakukan tindak pidana umum semestinya diproses melalui peradilan umum.

“Imparsial berpendapat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum semestinya diproses melalui peradilan umum. Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku sehingga proses hukum terhadap prajurit untuk perkara tertentu tetap berlangsung melalui peradilan militer,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Imparsial, berpotensi memunculkan persoalan impunitas serta perbedaan perlakuan hukum antara anggota TNI dan masyarakat sipil. Kasus Andrie Yunus turut disebut sebagai salah satu perkara yang dinilai semestinya diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Selain peradilan militer, Imparsial menyoroti ekspansi struktur Komando Teritorial (Koter). Rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur Koter, hingga pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI.

Imparsial mencatat pemerintah pada Agustus 2026 meresmikan lima Kodam baru dari rencana pembentukan 38 Kodam di seluruh Indonesia. Hingga September 2026, pemerintah juga disebut telah meresmikan 156 BTP dari rencana 750 batalyon yang akan dibangun di setiap kabupaten/kota.

“Menurut kami, perluasan struktur militer tersebut tidak dapat semata-mata dibenarkan dengan alasan membantu pembangunan atau pemerintah daerah. Mereka menilai semakin luas struktur militer berada di wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara fungsi militer dan pemerintahan sipil,” kata Ardi.

Imparsial juga mencatat masih berulangnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, baik terhadap masyarakat sipil maupun di internal institusi. Kasus meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 disoroti dalam konteks dugaan kekerasan senior terhadap junior.

Imparsial menilai rangkaian kasus tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu semata. Menurut mereka, persoalan kekerasan berulang perlu dikaji dari sisi pendidikan, pembinaan, pengawasan, hingga kultur yang berkembang di lingkungan militer.

Lembaga tersebut juga mengkritik masih adanya prajurit TNI aktif yang ditempatkan pada sejumlah jabatan sipil. Menurut Ardi, reformasi sektor keamanan menuntut pemisahan yang tegas antara institusi militer dengan politik dan pemerintahan sipil.

“Imparsial turut mengkritik masih ditemukannya penempatan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan sipil,” ujarnya.

Ardi menegaskan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk posisi yang tidak termasuk dalam pengecualian, prajurit aktif semestinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Imparsial selanjutnya menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai kegiatan sipil, mulai dari pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.

“Di antaranya program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi,” katanya.

Imparsial menilai pola tersebut menunjukkan bentuk baru multifungsi militer yang berpotensi memperluas peran TNI di luar mandat utamanya di bidang pertahanan. Keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga disinggung karena dinilai sempat bersinggungan dengan proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Imparsial mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pertahanan. Imparsial mencatat terdapat perbedaan antara anggaran pertahanan dalam APBN 2025 yang disebut sebesar Rp166,05 triliun dengan realisasi yang diklaim mencapai Rp348,58 triliun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.