Koma.id– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi yang dilakukan sejak Jumat (2/10/2026). Para tersangka diduga memiliki peran beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan anggota.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi aksi teror.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Setelah mengamankan para tersangka, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka berdasarkan SOP yang ada,” ujarnya.
Mayndra mengatakan, 11 tersangka tersebut diduga mempunyai hubungan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan kelompok terorisme. Salah satunya disebut berkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ungkapnya.
Sebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya hubungan antara para tersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut diduga dibangun melalui pertemuan daring yang digunakan untuk berbagai aktivitas jaringan.








