Koma.id, JAMBI – Autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar dimulai sekitar pukul 08.45 WIB, Rabu (27/7/2022).
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak berharap nantinya pemakaman jenazah Brigadir J setelah dilakukan autopsi ulang dilakukan dengan upacara kepolisian.
Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut apakah disetujui atau tidak.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Harapan itu ada, tapi kewenangan itu ada di kepolisian langsung,” katanya kepada awak media.
Kendati demikian, dia menyebutkan, seharusnya pemakaman dengan upacara kepolisian itu dilakukan saat dimakamkannya jenazah Brigadir J saat pertama kali.
Muktamar NU Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Larangan Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG
“Ini kan sudah dimakamkan, harusnya proses itu saat pertama. Ini kan sudah dimakamkan kemudian digali lagi untuk kepentingan penyidikan,” katanya.














