Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

Geruduk Polrestabes Medan Bukan Koordinasi Tapi Bentuk Intimidasi Arogansi Anggota TNI

×

Geruduk Polrestabes Medan Bukan Koordinasi Tapi Bentuk Intimidasi Arogansi Anggota TNI

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI datangi Polrestabes Medan. (Ist)
Prajurit TNI datangi Polrestabes Medan. (Ist)

Koma.id Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama dengan beberapa lembaga masyarakat sipil menggelar  kegiatan diskusi daring menyikapi peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh Pers TNI Kodam I/BB pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara mengulas berbagai aspek terkait kejadian kontroversial tersebut  melalui media online Zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PBHI.

Silakan gulirkan ke bawah

Pembicara dalam acara ini terdiri dari beberapa tokoh, di antaranya Koordinator Kontras Dimas Arya, perwakilan PBHI Annisa, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar, Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri,  penggiat HAM/advokat/Wakil Koordinator Kontras 2017-2020, Feri Kusuma, dan Ketua Centra Initiative Al Araf.

Dimas Arya menekankan  peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh Pers TNI Kodam I/BB bukanlah langkah koordinatif melainkan Intimidatif dan Obstrction Of Justice oleh TNI terhadap upaya penegakan hukum  Polri.

Ia juga mengkritisi arogansi dan sikap superior Pers TNI yang masih berkuasa di ranah supremasi sipil, tanpa mengalami perubahan kultural.

Annisa, menyampaikan bahwa selama tahun 2023, peristiwa penggerudukan kantor Polri di Medan oleh Pers TNI sudah terjadi sebanyak empat kali. Ia menegaskan bahwa TNI seharusnya berfungsi sebagai alat pertahanan, bukan aparat penegak hukum. Namun, karena reformasi di tubuh TNI belum menyentuh ranah Kultural, TNI masih menganggap memiliki kewenangan di ranah sipil dan penegakan hukum.

“TNI sudah bertindak diluar kewenangan karena sesuai amanat reformasi TNI adalah alat pertahanan bukan aparat penegak hukum,” kata Annisa.

Wahyudi Jafar membahas mengenai reformasi TNI dan perubahan kewenangan setelah pemisahan dengan Polri. Ia menyoroti bahwa instrumen UU militer harus merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan aturan hukum. Namun, sayangnya, reformasi tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga terus menimbulkan situasi impunitas TNI.

Feri Kusuma menyoroti pentingnya lanjutkan agenda reformasi TNI sesuai amanat nawa cita presiden. Baginya, percepatan reformasi TNI perlu didorong dengan menerbitkan PERPU pengganti UU militer.

Ghufron Mabruri menunjukkan keprihatinannya terhadap kemunduran Reformasi TNI pada masa pemerintahan Jokowi. Ia menekankan bahwa penempatan pejabat aktif TNI di lembaga sipil harus dievaluasi dan dihentikan. Kesadaran dan komitmen internal TNI juga penting dalam mewujudkan reformasi TNI yang sesuai dengan amanat reformasi itu sendiri.

Sementara Al Araf menekankan bahwa intimidasi dalam proses hukum harus dihindari, dan pimpinan TNI harus melakukan evaluasi terhadap kejadian pelanggaran hukum oleh anggota TNI. Ia juga menyoroti adanya pembiaran dari Presiden terhadap peristiwa semacam ini mengakibatkan kemunduran reformasi TNI.

“Intimidasi dalam proses hukum tidak boleh ada pembiaran, pimpinan TNI harus evaluasi terhadap kejadian pelanggaran hukum oleh anggota TNI,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.