Koma.id– Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yaitu Bripka IMS dan Bripka IG, akan segera menjalani sidang etik. Saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang menyiapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili kedua tersangka.
“KKEP segera dibentuk,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Sabtu (29/7/2023).
Keberhasilan Prabowo-Gibran Jalankan Transisi Pemerintahan, Efisiensi Anggaran Hemat Rp306 Triliun
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus pidana yang menjerat mereka. Mereka berada dalam penahanan di Provost Propam Polri.
“Masih proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah ditahan. Kedua tersangka tersebut adalah Bripka IG dan Bripda IMS.
Presiden Prabowo Bangun Lima Bendungan dan Terapkan B50, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).








