Koma.id, Jakarta – Gerakan penolakan dominus litis di RKUHAP masih terus bergulir. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan penolakan terhadap perubahan KUHAP ini.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan asas dominus litis dalam perubahan KUHAP tersebut.
Polri Gandeng Masyarakat Amankan MotoGP Mandalika 2026, Pengamanan Diperketat Hingga Hari Terakhir
Hal sama disampaikan, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP.
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Menurut JPKP, konsep ini dapat menciptakan monopoli kewenangan dalam sistem peradilan Indonesia.
BEM se-Kota Makassar juga menyampaikan hal serupa karena ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul jika kewenangan dalam penegakan hukum semakin terpusat pada satu institusi saja, khususnya kejaksaan, dalam penerapan asas Dominus Litis.














