Koma.id, Jakarta – Gerakan penolakan dominus litis di RKUHAP masih terus bergulir. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan penolakan terhadap perubahan KUHAP ini.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan asas dominus litis dalam perubahan KUHAP tersebut.
Hal sama disampaikan, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP.
Menurut JPKP, konsep ini dapat menciptakan monopoli kewenangan dalam sistem peradilan Indonesia.
BEM se-Kota Makassar juga menyampaikan hal serupa karena ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul jika kewenangan dalam penegakan hukum semakin terpusat pada satu institusi saja, khususnya kejaksaan, dalam penerapan asas Dominus Litis.














