Koma.id– Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuduhan atas kematian Dini Sera Afrianti (29) menuai kontroversi dan kritik tajam. Komisi Yudisial (KY) pun bergerak cepat dengan rencana pemanggilan majelis hakim yang bertanggung jawab atas vonis tersebut. Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menangani perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi terkait laporan tersebut.
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
Majelis hakim yang akan dipanggil terdiri dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Langkah KY ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga menuntut KY untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.







