Koma.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan setelahnya. Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel.













