Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasionalRagam

ESDM Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik, Stabilitas Ekonomi Jadi Prioritas

×

ESDM Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik, Stabilitas Ekonomi Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Petugas Pln

Koma.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan mempertahankan tarif listrik di triwulan III-2026 diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Silakan gulirkan ke bawah

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya di Jakarta.

Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Februari–April 2026, parameter tercatat kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton. Meski secara formula terdapat potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan perusahaan menjalankan kebijakan tarif tetap.

“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku Agustus–September 2026 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:

GolonganDaya (VA)Tarif (Rp/kWh)
R-1/TR9001.352
R-1/TR1.300–2.2001.444,70
R-2/TR3.500–5.5001.699,53
R-3/TR≥6.6001.699,53
B-2/TR6.600–200 kVA1.444,70
B-3/TM>200 kVA1.114,74
I-3/TM>200 kVA1.114,74
I-4/TT≥30.000 kVA996,74
P-1/TR6.600–200 kVA1.699,53
P-2/TM>200 kVA1.522,88
P-3/TRPenerangan jalan umum1.699,53
L/TR, TM, TTSemua tegangan1.644,52

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif juga tidak berubah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Dengan kebijakan tarif tetap ini, pemerintah berharap pasokan listrik nasional tetap andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.