Koma.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait aduan terhadap hakim konstitusi Arsul Sani mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025).
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan keheranannya atas langkah pelapor, mengingat proses pengangkatan Arsul sebagai hakim MK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Palguna menegaskan bahwa pihak yang paling awal harus dimintai klarifikasi adalah DPR RI, sebagai lembaga yang melakukan fit and proper test sebelum menetapkan Arsul sebagai hakim konstitusi.
GEMA Hanura: Reformasi Pemilu Jangan Abaikan Jutaan Suara Rakyat yang Kehilangan Representasi
Ia mengutip Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa setiap hakim MK dipilih secara objektif, transparan, dan sepenuhnya melalui mekanisme di lembaga yang mencalonkan.
Menurut Palguna, tudingan terkait keaslian ijazah semestinya diarahkan terlebih dahulu kepada DPR sebagai pihak yang menyeleksi kelayakan calon hakim konstitusi. Ia juga mengungkapkan bahwa MKMK telah hampir sebulan melakukan pendalaman internal terkait isu tersebut. Namun, proses yang sedang berjalan belum dapat diumumkan ke publik demi menghindari pengadilan opini atas informasi yang belum terverifikasi.








