Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Minta Segera Bahas RUU Antispionase

×

DPR Minta Segera Bahas RUU Antispionase

Sebarkan artikel ini
DPR MPR RI
Gedung DPR RI. (Foto/Istimewa)

Koma.id Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mendorong DPR dan pemerintah segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Antispionase untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia yang semakin kompleks.

Menurut Nurul, ancaman terhadap kedaulatan negara telah mengalami perubahan fundamental. Ancaman yang sebelumnya lebih banyak bersifat konvensional dan militeristik kini berkembang menjadi ancaman digital dan multidimensi.

Silakan gulirkan ke bawah

Dia mengatakan aktivitas spionase saat ini tidak lagi sebatas pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung. Ancaman tersebut telah merambah ke ruang siber, pencurian data terkait hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” kata Nurul di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Nurul menilai perangkat hukum yang dimiliki Indonesia saat ini masih bekerja secara sektoral. Beberapa regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi.

Namun, menurut dia, berbagai aturan tersebut belum memberikan definisi terpadu mengenai delik spionase modern maupun bentuk intervensi asing. “Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal,” katanya.

Karena itu, dia menilai Indonesia membutuhkan regulasi khusus yang dapat memberikan landasan hukum lebih komprehensif dalam menangani ancaman spionase di era digital.

4 Pilar RUU Antispionase
Nurul mengatakan penguatan legislasi antispionase yang diusulkan perlu menggabungkan empat pilar utama. Keempatnya mencakup sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

“Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing pada era digital,” ujarnya.

Menurut Nurul, keberadaan regulasi antispionase diperlukan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mendeteksi dan menghadapi ancaman terhadap kepentingan strategis nasional.

Tetap Lindungi HAM
Pada sisi lain, Nurul menekankan pembentukan rezim hukum antispionase tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas ataupun membungkam kebebasan sipil. Dia menilai regulasi tersebut harus dilengkapi dengan democratic safeguards atau pengaman demokratis yang ketat.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kejelasan mengenai batas niat jahat (mens rea), perlindungan terhadap kerja jurnalistik investigasi dan kegiatan riset akademik, serta pemisahan yang tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.