Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalRagam

Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Karhutla

×

Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Polusi Udara

Koma.id | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatra dan Kalimantan sepanjang Juli–Agustus 2026. Lembaga tersebut menilai karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat lemahnya tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan kebakaran berdampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (03/09).

Data Karhutla

  • Luas lahan terbakar nasional hingga pertengahan Agustus 2026 mencapai 107.000 hektare.
  • Sumatra: BMKG mendeteksi 1.104 titik panas, dengan konsentrasi tertinggi di Sumatera Selatan (528 titik). BNPB mencatat lahan terbakar di Riau mencapai 16.249 hektare dan Sumatera Selatan 1.926 hektare.
  • Kalimantan: Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel. BNPB melaporkan luas karhutla di Kalbar mencapai 38.310 hektare dan di Kalteng 4.115 hektare.

Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap. Komnas HAM menekankan kelompok rentan anak-anak, lansia, dan masyarakat adat yang memerlukan perlindungan khusus. Hak atas kesehatan, lingkungan hidup bersih, pendidikan, penghidupan, dan dukungan psikososial harus segera dipenuhi.

Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah:

  • Menghentikan karhutla dengan langkah cepat, terkoordinasi, dan melibatkan seluruh sumber daya publik.
  • Memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini, dan standar kualitas udara sesuai pedoman WHO.
  • Memulihkan hak warga atas kesehatan, pendidikan, penghidupan, dan lingkungan tanpa menunggu proses hukum selesai.
  • Menindak korporasi yang terbukti lalai atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
  • Membuka akses informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, dan perkembangan proses hukum secara berkala.

Sejak Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Komnas HAM menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan korporasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.