Koma.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kali ini, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri, Kamis (3/9/2026).
Febri mengatakan surat panggilan yang diterima pihaknya belum menjelaskan secara spesifik Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” ujarnya.
Diperiksa di Gedung Kejagung
Pemeriksaan Febrie dijadwalkan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung. Ia akan didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.
Febri memastikan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung.
Ada Dua Tersangka dalam Perkara TPPU
Dalam penyidikan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum kemudian penanganannya dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain perkara TPPU yang menjerat Febrie dan Nurman, Kejagung juga menerima pengalihan sejumlah perkara lain dari Polri.
Kejagung Telusuri Aliran Aset
Pemeriksaan Febrie dilakukan ketika penyidik masih mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebelumnya, Tim 9 telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta dan perbankan. Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kejagung juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam rangkaian penyidikan tersebut adalah temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam penanganan perkara Febrie. Penyidik masih mendalami hubungan barang bukti tersebut dengan konstruksi TPPU yang sedang disidik.
Pemeriksaan Berlanjut
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kini, ia kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.
Keterangan Febrie dinilai penting bagi penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara dan hubungan antara pihak-pihak yang telah maupun akan diperiksa.
Meski demikian, hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui secara resmi Febrie akan memberikan keterangan terkait tersangka tertentu atau bagian perkara tertentu.
Penyidik Kejagung masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi penyidikan.








