Koma.id– Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (18). Ada Hasya dikrtahui telah meninggal dunia dan berstatus tersangka dalam kecelakaan lalu lintas.
Tujuan RDP itu untuk mendengar penjelasan keluarga Hasya, setelah adanya masukan masyarakat yang menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
“Tentu ini akan kami gali nanti dari keluarga korban maupun ada alumni FH UI kalau tidak salah yang akan hadir ya memberi keterangan soal ini, apa yang mereka ketahui dari sisi korban,” Anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/1/2023).
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Ia tak menampik soal sesuai pasal 77 KUHP, seseorang yang masih hidup saja akan tercabut secara otomatis status tersangkanya apabila meninggal dunia. Namun ia merasa aneh, soal orang yang sudah wafat diberikan status tersangka sebuah kasus.
“Tentu kita tidak ingin kinerja polri, kinerja Polda Metro Jaya yang sangat luar biasa belakangan ini ya. Kayak misalnya kemarin ada kasus di pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi,” pungkasnya.














