Koma.id– Iptu Rudiana, melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar pada Rabu, 24 Juli 2024. Laporan ini diajukan terkait pernyataan yang dianggap merugikan nama baiknya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kejadiannya kan disini (Jawa Barat),” ucap kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) melayangkan somasi terbuka terhadap Dedi Mulyadi dan dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar Cahyana. Somasi ini terkait dugaan pernyataan yang dianggap merugikan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pitra Romadoni Nasution dari Tim Perhakhi menyatakan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam ketiga orang tersebut tidak meminta maaf kepada keluarga kliennya, pihaknya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Dedi Mulyadi, politikus Partai Gerindra, merespons somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Iptu Rudiana dengan sikap santai. Dedi menyatakan akan meminta maaf jika ada pernyataannya yang membuat Rudiana dan keluarganya tidak nyaman.
Begiu juga kuasa hukum Dede Riswanto, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan kliennya tidak akan meminta maaf kepada Iptu Rudiana meski telah disomasi. Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, mengaku memberikan keterangan palsu pada tahun 2016 di Polres Kota Cirebon.








