Koma.id | Banyuwangi – Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyebut kliennya telah berupaya meminta pengakuan dari Denada, namun tidak diakui sebagai anak.
“Sejak dititipkan, Denada tidak pernah menafkahi anaknya. Semua kebutuhan dipenuhi keluarga, terutama mendiang Emilia Contessa,” kata Firdaus, Jumat (09/01).
Firdaus menjelaskan, Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi dan dirawat oleh keluarga Denada. Namun, setelah Emilia Contessa meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk sehingga Ressa harus berhenti kuliah dan bekerja sebagai penjaga toko untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi miliaran rupiah, dihitung dari biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup selama 24 tahun. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288/2025 dan saat ini masih dalam tahap mediasi.
Firdaus menambahkan, pihaknya mengantongi bukti yang menyatakan Ressa adalah anak kandung Denada, namun bukti tersebut baru akan dibuka di persidangan.
“Secara umum gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” ujarnya.
Ressa sendiri mengaku baru mengetahui statusnya sebagai anak biologis Denada setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh orang yang dipercaya. Sebelumnya, ia hanya mengetahui dirinya sebagai anak dari bibi Denada.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru menerima materi gugatan saat mediasi digelar sehingga belum mempelajarinya secara detail.
“Terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, masih belum jelas bagi kami. Tetapi kami siap menghadapi gugatan ini,” kata Iqbal.
Perkara ini masih dalam tahap mediasi di PN Banyuwangi. Firdaus berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dengan kliennya dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum Ressa dipenuhi melalui jalur pengadilan.








