Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dasco Nyatakan Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Final, Masih Brainstorming

×

Dasco Nyatakan Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Final, Masih Brainstorming

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Angka 5 persen mencuat setelah sejumlah ketua umum partai politik membahas sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembicaraan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran ambang batas parlemen.

Silakan gulirkan ke bawah

Dasco menyebut pertemuan para ketua umum partai politik masih sebatas brainstorming atau pertukaran gagasan sebagai bagian dari persiapan pembahasan RUU Pemilu.

“Jadi pertemuan para ketum parpol itu baru sebatas brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Dasco, proses pertukaran gagasan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan terus berlanjut seiring dengan pembahasan RUU Pemilu di DPR.

“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dasco juga mengatakan partai politik masih menunggu masukan masyarakat yang dihimpun Komisi II DPR dalam proses prapembahasan RUU Pemilu.

“Sambil kami dari partai juga menunggu hasil partisipasi publik dari Komisi II DPR, yang kemudian prapembahasan terus meminta partisipasi publik,” kata Dasco.

Angka 5 Persen Mengemuka

Meski belum ada keputusan final, Dasco membenarkan angka 5 persen menjadi salah satu angka yang muncul dalam pembicaraan antarketua umum partai politik.

Menurut dia, brainstorming tersebut belum dapat disebut sebagai penetapan besaran ambang batas parlemen.

“Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan sejumlah ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas sejumlah hal terkait revisi UU Pemilu.

Sugiono menyebut Gerindra menyepakati angka 5 persen untuk ambang batas parlemen. Namun, pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap Gerindra dan tidak secara otomatis menjadi keputusan seluruh partai politik.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal.

Bahlil mengatakan dalam komunikasi lintas partai terdapat sejumlah angka yang dibicarakan, mulai dari 5 persen, 6 persen, 7 persen hingga angka di bawahnya.

“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan, ada 6, ada 7, ada 5, ada di bawah itu juga. Tetapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5, cocoklah ya,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

NasDem Usulkan 7 Persen

Di tengah pembahasan angka 5 persen, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan usulan berbeda.

Surya mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi UU Pemilu.

Menurut Surya, NasDem mendorong angka tersebut dengan alasan perlunya seleksi terhadap partai politik yang masuk parlemen. Meski demikian, dia menyatakan partainya tetap terbuka terhadap pembahasan untuk mencari angka yang akan disepakati.

“Bagi kami, selected partai itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya Paloh, Sabtu (19/9/2026).

Surya mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu untuk dilakukan. Dia juga menilai UU Pemilu merupakan salah satu regulasi strategis yang perlu diprioritaskan.

Dengan munculnya usulan 7 persen tersebut, angka ambang batas parlemen yang dibahas dalam RUU Pemilu belum mengerucut pada satu angka final.

Partai Nonparlemen Menolak

Wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen juga mendapat respons dari sejumlah partai politik yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR.

Sejumlah partai nonparlemen menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan ambang batas tersebut karena dinilai dapat berdampak terhadap keterwakilan suara pemilih dalam Pemilu 2029.

Delapan partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yakni Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya, menyatakan menolak usulan PT 5 persen.

Kelompok tersebut juga mengusulkan agar ambang batas parlemen berada di angka 1 persen serta meminta partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan perubahan besaran parliamentary threshold.

Respons tersebut muncul karena kenaikan ambang batas dapat memengaruhi jumlah suara sah yang pada akhirnya dikonversi menjadi kursi DPR.

PAN Soroti Putusan MK

Pandangan berbeda juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen. Menurutnya, perubahan tersebut perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan parliamentary threshold dan meminta pembentuk undang-undang memperhatikan aspek keterwakilan politik serta mencegah banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Adapun ambang batas parlemen yang berlaku dalam Pemilu 2024 adalah 4 persen.

Dengan berbagai usulan tersebut, angka 5 persen saat ini masih menjadi salah satu opsi dalam pembahasan RUU Pemilu, bukan angka yang telah ditetapkan sebagai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Pembahasan selanjutnya masih harus melalui proses di DPR, termasuk pembahasan antarfraksi dan penyerapan aspirasi publik.

Dasco menegaskan komunikasi antarketua umum partai politik baru merupakan tahap awal sebelum pembahasan RUU Pemilu masuk lebih jauh di parlemen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.