Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

BPJS Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK

×

BPJS Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini
BPJS Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK

Koma.id – Pengaktifan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Demikian kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (5/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Untuk diketahui, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.