Koma.id – Pengaktifan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Demikian kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (5/9/2022).
Untuk diketahui, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Polda Metro Jamin Stok dan Harga Beras Aman
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.














