Koma.id – Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Polri masih terus melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir J. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.











