Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Beban Kerja Berkurang, Honor KPPS Pilkada 2024 Diturunkan

×

Beban Kerja Berkurang, Honor KPPS Pilkada 2024 Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Kumpulan Pantun Jaga Pemilu Damai & Persatuan

Koma.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Parsadaan Harahap, mengungkapkan adanya penurunan honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam Pilkada mendatang, ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, sementara anggota KPPS memperoleh Rp850 ribu. Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilu Serentak Februari 2024, di mana ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.

Silakan gulirkan ke bawah

 

“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu,” kata Parsadaan.

Pada Pemilu Serentak lalu, KPPS harus menghitung suara untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang memerlukan waktu hingga 24 jam.

Sebaliknya, pada Pilkada 2024, KPPS hanya akan menangani kotak suara pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Namun demikian, meskipun jumlah kotak suara berkurang, tantangan lain muncul.

Penurunan honorarium ini disahkan melalui surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Parsadaan berharap informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga para anggota KPPS memahami jumlah honorarium yang akan diterima sesuai masa kerja mereka yang kurang lebih berlangsung selama satu bulan.

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU akan merekrut sekitar 3 juta anggota KPPS yang akan disebar di 435.089 TPS di seluruh Indonesia. Mereka diharapkan mampu melayani lebih dari 203 juta pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Rekrutmen anggota KPPS akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut adalah tahapan dan jadwalnya:

17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi.

30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat.

5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.