KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang (HIMA Unpam) Adi Haryanto mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
“Rencana pembahasan RUU PPRT adalah sinyal baik untuk para pekerja rumah tangga kita. Dan ini mengafirmasi perhatian negara terhadap golongan tenaga PRT di Indonesia,” kata Adi, Rabu (18/9).
Apalagi jika merujuk pada catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai 2024. Belum lagi soal kasus eksploitasi terhadap PRT di Indonesia.
Menurut Adi, data tersebut merupakan citra yang sesungguhnya bagaimana terdapat kegagalan negara dalam melindungi pekerja di Indonesia.
“Maka dengan hadirnya RUU PPRT adalah bentuk formula negara dalam melindungi hak serta mampu menjaga keselamatan PRT dalam melaksanakan kerjanya,” ujarnya.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Selain itu, Adi juga menjelaskan bahwa RUU PPRT ini meninjau lebih detail terhadap hak upah atau gaji serta hak PPRT lainya. Maka dari itu, Adi menegaskan dengan lantang bahwa dirinya berdiri mendukung pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
“Sebagai akademisi, tentu saya sangat mendukung rencana pembahasan RUU PPRT ini. Dan berharap DPR RI segera menetapkan UU ini agar secepatnya di terapkan di Indonesia,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Wildan Muttaqin. Ia menyatakan dukungan dan dorongan atas pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang saat ini masih mengendap di DPR RI.
Alasan mengapa dirinya mendukung pengesahan RUU PPRT tersebut, karena seluruh masyarakat Indonesia harus bisa mendapatkan akses perlindungan, khususnya kalangan pekerja rumah tangga.
“Semua pekerjaan harus mendapatkan lindungan hukum termasuk Pekerja Rumah Tangga,” kata Wildan.
Apalagi sejauh ini, banyak para pekerja non formal ini mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan tidak manusiawi dari para pemberi kerja. Bahkan tak sedikit kasus yang dialami mereka seperti penyiksaan hingga pemerkosaan.
“Pekerja Rumah Tangga harus punya kepastian Undang-Undang. Jangan sampai ke depan banyak korban terhadap PRT mulai dari pelecehan seksual, penyiksaan, tidak diberikan makan dan perundungan,” tuturnya.
Sebagai aktivis civil society, Wildan mengharapkan agar para pemangku kebijakan bisa melihat aspek urgensitas dari RUU tersebut. Karena keselamatan warga masyarakatnya adalah tanggung jawab mereka.
“Saya kira pemerintah harus segara sadar akan fungsi dan tanggung jawabnya bahwa PRT pun perlu kepastian upah dan jaminan kerja yang layak,” ujarnya.
“Dan dengan disahkan RUU PRT ini adalah solusi dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan untuk melindungi hak-hak Pekerja,” sambung Wildan.
Kemudian, Wildan juga mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut agar ada kepastian Undang-Undang yang memberikan perlindungan khusus kepada para Pekerja Rumah Tangga ini.
“Saya tegaskan bahwa wakil rakyat tidak boleh jahat kepada rakyat. Saya menuntut DPR RI untuk mengambil langkah tegas untuk segera mengesahkan RUU PPRT untuk keselamatan para pekerja rumah tangga, jangan sampai RUU ini digantung tanpa kepastian,” pungkasnya










