Bunyi Pasal 188 KUHP ;
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
PB SEMMI Puji Gebrakan Jenderal Suyudi Kapolri Jalankan Perintah Presiden Obrak Abrik Sarang Narkoba
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Sebagai catatan, Ayik menjelaskan bahwa Pasal 188 KUHP yang baru tersebut tak bisa serta merta menjerat seseorang karena terafiliasi dengan Hizbut Tahrir. Sebab, pasal tersebut hanya berlaku sejak UU berlaku, sementara aktivitas HTI sebelumnya tidak dianggap, bahkan organisasinya pun telah dibubarkan sejak tahun 2017 lalu.
Karena asas hukum mengatakan: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Disebut asas legalitas. Artinya tidak ada satu kesalahan atau tidak ada satu yang dilarang sampai ada UU yang melarangnya terlebih dahulu. KUHP baru menganut asas legalitas jadi tidak berlaku surut.
“Pasal tersebut hanya berlaku untuk kegiatan kampanye khilafah HTI terhitung sejak 1 Januari 2026 sampai seterusnya. Jadi, kegiatan HTI dari tahun 1980-an sampai 31 Desember 2025 tidak dapat dihukum,” tutur Ayik.
Karena lembaga HTI bukan lagi objek hukum karena sudah dianggap tidak ada. Maka HTI sudah dinyatakan tidak ada atau hilang sejak badan hukum perkumpulan mereka dicabut. Namun impliklasinya, seseorang tidak dapat dihukum dengan dinisbatkan kepada organisasi HTI.
“Lain halnya, apabila pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang,” tandas Ayik.
Entitas HTI hanya akan bisa ditindak berdasarkan hukum yang berlaku jika ada nomenklatur dalam putusan pengadilan yang menyebut jika HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi terlarang, sama halnya ketika instrumen hukum memberikan label terlarang kepada organisasi ektremis lainnya, seperti ; JAD, JI dan sebagainya.
“Atau pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi teroris sebagaimana JAD dan JI, maka seseorang dapat dihukum karena terlibat HTI dengan UU Anti Terorisme. Di negara Turki, Pakistan, Denmark, Rusia, Jerman, Inggris, dan Perancis, Hizbut Tahriri ditetapkan sebagai organisasi teroris. Mereka dihukum dengan UU Anti Terorisme,” jelasnya.
Oleh sebab itu, jika melihat instrumen hukum yang ada saat ini, Ayik menganggap bahwa negara tidak akan mampu membendung ideologi Khilafah yang dipaparkan oleh aktivis dan simpatisan HTI.
Ditambah lagi menurut Ayik, belum ada kesadaran kolektif dari masyarakat secara masif tentang potensi dan ancaman di balik gerakan HTI dan Khilafah yang dikampanyekan. Bahkan menurut dia, HTI akan terus melakukan secara gigih melawan pemerintah, namun trik mereka tidak dengan cara ekstremis dan radikalis seperti JAD, JI dan sebagainya, melainkan melalui propaganda pemikiran dan politik.
“Menghukum Hizbut Tahrir di Indonesia memang rumit dan ruwet. Di samping perangkat hukum masih lemah, kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang bahaya HTI belum merata,” papar Ayik.














