Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Ayik Heriansyah : Sesakti itukah HTI sampai hari ini tidak tersentuh hukum?

×

Ayik Heriansyah : Sesakti itukah HTI sampai hari ini tidak tersentuh hukum?

Sebarkan artikel ini
Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah

KOMA.ID, JAKARTA – Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat, Ayik Heriansyah merasa heran mengapa HTI (Hizbut Tahirir Indonesia) tidak bisa disentuh oleh hukum sekalipun sudah ada larangan sosialisasi Khilafah dan organisasinya dibubarkan.

“Sesakti itukah HTI sampai hari ini tidak tersentuh hukum? Padahal sudah 8 tahun menjadi organisasi terlarang. Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII,” kata Ayik dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Di samping itu, pasca dibubarkan oleh negara melalui putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT, embrio organisasi tersebut masih terus bergerak sampai dengan saat ini di Indonesia.

Bahkan kata dia, banyak guru besar hingga doktor dengan pendidikan tinggi menjadi bagian dari simpatisan HTI dan kampanye Khilafah di Indonesia. Hal ini yang membuat dirinya cukup terheran dengan organisasi yang sempat dipimpin oleh Rokhmat S Labib tersebut.

“Sesakti itukah HTI sampai punya belasan Guru Besar (Profesor), puluhan doktor, ratusan magister dan ribuan sarjana yang bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta? Bandingkan JAD, JI, KM, dan NII,” tukasnya.

Yang tak kalah mengherankan, mengapa kampanye Khilafah oleh para aktivis mereka justru tetap mendapatkan pengawalan dari institusi keamanan negara, seperti Polri. Sementara kelompok Jamaah Ansharu Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), dan sebagainya tak mendapatkan pelayanan serupa dari negara.

Hingga akhirnya, organisasi tersebut memiliki banyak jaringan pesantren dan yayasan filantropi untuk menghimpun dana donatur secara legal.

“Sesakti itukah HTI sampai aksi kampanye khilafah mereka dikawal polisi? Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII yang sembunyi di lubang semut pun dijemput Densus 88,” sambungnya.

Negara Tak Mampu Berbuat Apa-apa

Dengan segala kondisi yang disebutkannya itu, ia masih merasa heran mengapa negara seperti tidak memiliki kemampuan apa pun untuk membereskan persoalan Khilafah ala Hizbut Tahrir tersebut. Padahal jelas doktrin mereka adalah mengganti Pancasila dan mengubah NKRI menjadi daulah islamiyah (negara Islam).

“Bukan berarti saya membangga-banggakan mereka, melainkan ingin menunjukkan realitas yang ironis dan miris. Bagaimana aparat dibuat tidak berkutik, mati kutu dan mati gaya ketika berhadapan dengan mereka,” terang Ayik.

Ia menduga bahwa aparat negara masih menunggu realisasi payung hukum untuk bisa menindak para pengasong Khilafah tersebut, yakni melalui KUHP hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana regulasi tersebut akan efektif berlaku bulan Januari 2026 mendatang.

Di mana ada satu pasal yang bisa membuat para pengasong Khilafah tak akan bisa berkutik sama sekali karena aktivitas penyebaran ideologi Khilafah mereka benar-benar dapat dilarang. Yakni pada pasal 188 KUHP.

“Mungkin satu lagi langkah yang dapat dilakukan aparat untuk menghentikan HTI, yaitu dengan KUHP baru yang berlaku tahun depan. Pada pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila,” paparnya.

Dengan menggunakan pasal tersebut, maka siapa pun yang masih ikut terlibat di dalam gerakan ala HTI dapat diseret ke meja hijau dengan dalil menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan eksistensi Pancasila.

“Oknum-oknum pengurus dan aktivis HTI dapat dipersangkakan sebagai setiap orang yang mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” tandas Ayik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.